Bentuk perjanjian yang terjadi antara tiga pihak, yaitu Surety dalam hal ini penyelanggara Asuransi dan Principal atau Kontraktor untuk menjamin kepentingan Obligee sebagai Pemilik proyek, Bila Principal mengalami kesulitan atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal. Dalam Surety Bond terdapat 2 kondisi Jaminan: … Read more